Kamis, 12 Januari 2012

14 Terdakwa Divonis Bebas dalam 4 Hari


Vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi
semakin sering terjadi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) dibentuk. November lalu, misalnya, dalam empat hari, dan empat
persidangan terpisah, Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis bebas 14
terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional APBD 2005 yang merugikan
negara Rp 2,6 miliar.
Berikut beberapa data tentang vonis bebas terhadap terdakwa kasus
korupsi:
Pengadilan Tipikor Samarinda
- Sidang 3 November 2011
4 anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif divonis bebas yakni Sutopo
Gasif, Saiful Aduar, Idris Tanjung serta Magdalena. Sidang dipimpin
Hakim Ketua Polin Tampubolon yang merupakan hakim karier serta 2 hakim
ad hoc masing-masing Rajali dan Poster Sitorus.
- Sidang 2 November 2011
Menvonis bebas Asman Gilir, Abdul Rahman serta Mus Muliadi. Majelis juga
menyeret 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang
terpilih lagi pada periode 2009-2014 serta 14 anggota DPRD purna tugas
periode 2004-2009. Kasus ini juga menyeret mantan Sekretaris DPRD Kutai
Kartanegara, yang kini menjabat Asisten IV Sekprov Kaltim, Aswin dan
mantan Bendahara DPRD Kukar Jamhari sebagai terdakwa.
- Sidang 1 November 2011
Menvonis bebas Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin serta
dua anggota DPRD lainnya yakni, Abubakar Has dan Abdul Sani.
- Sidang 31 Oktober 2011
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membebaskan empat anggota DPRD Kutai
Kartanegara nonaktif yakni, Suriadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliadi karena
dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang
didakwakan JPU.
Pengdilan Tipikor Bandung
Memvonis bebas Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad yang dijerat
tiga kasus sekaligus. Kasus pertama, atas dugaan korupsi dana pos makan
dan minum di APBD 2009 Kota Bekasi, kedua tindakan gratifikasi kasus
suap terhadap BPK Jawa Barat Rp 200 juta, serta ketiga, upaya suap
terhadap panitia Piala Adipura sebesar Rp 500 juta. Jaksa menutut 12
tahun dan denda Rp 300 juta, serta biaya pengganti Rp 639 juta
Pengadilan Tipikor Semarang
Memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi
administrasi dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap,
Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus. Untuk kali
kedua, meringankan terdakwa kasus korupsi, dengan memutuskan vonis bebas
terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan pengganti tanah Perhutani yang
terkena proyek jalan tol Semarang-Solo Agus Sumaniharto.
Pengadilan Tipikor Surabaya
Sejak diresmikan Desember 2010, hanya dua terdakwa divonis di atas lima
tahun penjara yakni Mu'limin Bin Halim dan dr Bagoes Soetjipto (sidang
In Absentia/terdakwa DPO). Sebagian besar hanya divonis 1-2 tahun dari
puluhan perkara yang sudah divonis. Bahkan, ada 16 terdakwa korupsi yang
diputus bebas.
Pengdilan Negeri Jakarta Pusat
Sidang 24 Mei 2011, memvonis bebas Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin
M. Najamuddin dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak
Bumi Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (PBB BPHTB) sebesar
Rp 21,3 miliar. Jaksa menuntutnya 4 tahun 6 bulan
PN Vonis Bebas 199 Terdakwa Korupsi
Sejarah putusan pengadilan umum terhadap terdakwa kasus korupsi masih
memprihatinkan. Di tahun 2009, 224 terdakwa yang duduk di kursi
pesakitan divonis bebas oleh pengadilan umum.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch selama tahun 2009 terdapat
199 perkara korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus
oleh pengadilan di seluruh Indonesia mulai dari tingkat pertama,
banding, dan kasasi.
Ada 224 terdakwa (59,26 persen) divonis bebas/lepas oleh pengadilan.
Jumlah itu berasal dari 199 perkara korupsi dengan total kerugian negara
diperkirakan mencapai Rp 1,772 triliun.
Hanya 154 terdakwa yang akhirnya divonis bersalah. Namun dari yang
diputus bersalah tersebut, belum memberikan efek jera bagi para pelaku.
Terdakwa yang divonis dibawah 1 tahun penjara adalah sebanyak 81
terdakwa. Diatas 1,1 tahun hingga 2 tahun sebanyak 23 terdakwa.
Divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 26 terdakwa dan divonis 5,1
tahun hingga 10 tahun yaitu sebanyak 6 terdakwa. Hingga tahun 2009
berakhir hanya ada 1 terdakwa yang divonis diatas 10 tahun. Bahkan 16
terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan.
TRIBUNNEWS.COM dan KAMMDA KOTA

0 komentar:

Posting Komentar